SIM adalah singkatan dari surat izin mengemudi. SIM sendiri harus wajib dimiliki untuk orang orang yang sudah memakai kendaraan bermontor seperti speda motor dan mobil atau sejenisnya. Jika kamu tidak memiliki SIM dan kamu berpegian dan menaiki kendaraan maka kamu akan dikenai hukuman bila diketahui oleh polisi unit satuan lalu lintas. maka dari itu jika kamu tidak ingin dihukum maka buatlah sim mu dan ketahuilah cara membuat simnya. tidak usah berlama lama mari kita bahas cara, syarat, kegunaan membuat sim c.
Cara Membuat SIM C :
1. Pertama tama siapkan dulu barang yang harus di bawa seperti ktp. Nah anda hanya perlu membawa e ktp saja, tidak perlu membawa foto copy e ktp.
2. Setelah itu datangilah polres kabupatenmu. Biasanya jika kamu ingin memasuki wilayah polres kamu tidak diperbolehkan untuk mengenakan jaket.
3. Setelah itu pergilah ke tempat foto copy yang ada di polres tersebut untuk memfoto copy e ktpmu dan membeli sebuah map. Nah kenapa harus memfoto copy di polres ? Sebenernya saya tidak tahu tetapi kalau memfoto copy diluar polres nantinya disuruh memfoto copy dipolres tersebut.
4. Setelah itu kamu harus pergi mencari tempat tes kesehatan mata yang bekerja sama dengan polres di kabupaten tersebut. Seperti foto copy e ktp tadi kamu tidak boleh tes kesehatan diluar yang bekerja sama dengan polres tersebut.
5. Setelah itu pergilah ke tempat registrasi, nah tarus hasil foto copy e ktp dan tes kesehatan tadi. Lalu kamu akan disuruh untuk melakukan perekaman seperti di e ktp contohnya foto dan sidik jari. Lalu kamu akan menunggu namamu dipanggil.
6. Setelah namamu dipanggil kamu akan menjalankan beberapa tes seperti tes materi, tes kelincahan, dan tes jalan.
7. Jika sudah melewati semua tes kamu akan diarahkan ke pembayaran dan disuruh mengisi kertas untuk melengkapi datamu seperti data yang ada di e ktp. Setelah kamu lengkapi datamu yang ada dikertas tersebut berilah kepada loket tempat pembuatan sim.
8. Tunggu beberapa menit jika tidak antri maka sim yang kamu buat sudah jadi.
Mungkin kita akan membahas apa saja sih syarat untuk membuat sim c ini. Mungkin saja kamu akan ribet bila kamu tidak melihat artikel ini. Baiklah, ini dia syarat untuk membuat sim c.
1. Berumur minimal 17 tahun
2. Sudah memiliki E Ktp
3. Sehat Jasmani dan Rohani
Bagaimana cara untuk membuat sim c cukup mudah tidak ? itu tadi syaratnya jika kamu ingin membuat sim c. Dari kesemua poin yang dijelaskan cara membuat sim c itu sebenernya semua cara membuat sim sama. Hanya saja untuk tes simnya berbeda beda jika ingin mengajukan selain sim c. Dan juga syaratnya berbeda jika kamu mengajukan selain sim c. Keuntungan jika kamu membuat sim c adalah kamu tidak akan lagi kena tilang polisi jika kamu tidak melanggar peraturan lain selain membawa sim. Lalu kamu tidak akan susah payah memutar balikkan kendaraanmu jika sedang ada razia. Dan kamu bisa berpergian kemanapun yang kamu mau selagi kamu ada di Indonesia. Kerugian jika tidak membuat sim c pun juga lumayan banyak. Seperti kebalikan dari keuntungan kamu pastinya akan kena tilang jika tidak memiliki sim. Dan juga kamu tidak akan bisa berpergian jauh.
Mungkin itu saja dulu artikel yang dishare. Semoga artikel ini bermanfaat buat kalian jika ingin membuat sim c. Jangan lupa jika ada perubahan data silahkan berkomentar untuk membantu para pembaca lainnya agar dapat dipermudah.
0 comments: